TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Skema iuran BPJS Kesehatan terbaru akan segera berlaku mulai Juli 2025.
Langkah ini diambil untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini ada.
Dalam artikel ini, kita akan membahas skema iuran BPJS kesehatan terbaru serta implikasinya bagi peserta.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Sistem KRIS merupakan inisiatif pemerintah untuk menyederhanakan struktur pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Sistem KRIS ini akan berlaku pada 2025, untuk saat ini, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Pengenal Wajah, Apa Itu FRISTA?
Berikut adalah rinciannya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah mereka yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan akses kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta: Skema iuran BPJS kesehatan terbaru serupa berlaku, yaitu 5% dari gaji bulanan dengan proporsi yang sama.
3. Keluarga Tambahan PPU
Untuk keluarga tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji per orang per bulan.