4. Iuran untuk Kerabat Lain dan Peserta Bukan Pekerja.
BACA JUGA:Syarat SKCK Wajib Terdaftar JKN, Bagaimana Jika Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif?
Iuran untuk peserta bukan pekerja (PBPU) dan kerabat lain seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga bervariasi:
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
Untuk Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
Sedangkan Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
5. Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi veteran, janda, duda, atau anak yatim piatu ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden
Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS
Dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran, kecuali jika peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Denda Keterlambatan
Berdasarkan Perpres 64/2020, denda untuk keterlambatan pembayaran iuran adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, yang dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Denda maksimum sebesar Rp 30.000.000.