Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bertepatan dengan Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Senin 23-09-2024,11:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

4. Iuran untuk Kerabat Lain dan Peserta Bukan Pekerja.

BACA JUGA:Syarat SKCK Wajib Terdaftar JKN, Bagaimana Jika Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Iuran untuk peserta bukan pekerja (PBPU) dan kerabat lain seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga bervariasi:

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

Untuk Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

Sedangkan Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

5. Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi veteran, janda, duda, atau anak yatim piatu ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS

Dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran, kecuali jika peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Denda Keterlambatan

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda untuk keterlambatan pembayaran iuran adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, yang dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

Denda maksimum sebesar Rp 30.000.000.

Kategori :