Kuasa hukum RD, Vera Vilinda Agustiana Dewi SH MH, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan anggota DPRD atas dugaan tersebut.
Sebelumnya, mereka juga menghadiri panggilan kedua dari Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya terkait permohonan cerai yang diajukan oleh suaminya.
"Kami melaporkan dugaan perselingkuhan dan kemungkinan adanya pernikahan siri yang dilakukan oleh suami klien saya," jelas Vera.