TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Wahyu Saepul Ma’arief SH, memberikan penjelasan terkait laporan istri sah yang diduga didorong oleh emosi setelah proses sidang perceraian.
Menurut Wahyu, laporan tersebut masih berupa dugaan yang dilayangkan RD, istri sah kliennya melalui pengaduan ke Polres Tasikmalaya.
Wahyu juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.
Bahkan, mereka berencana untuk melaporkan balik serta akan mengambil tindakan tegas jika masalah perceraian ini semakin melebar dan menimbulkan fitnah serta pencemaran nama baik.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Ciamis Temukan Kendala Administrasi dalam Pendaftaran Bacalkada
"Kami tidak ingin permasalahan ini berkembang menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan," tegas Wahyu, Kamis 5 September 2024.
Saat dikonfirmasi terkait tuduhan RD soal pernikahan terlarang atau siri, Wahyu meminta masyarakat untuk bijak dalam menyikapi situasi sebelum mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini murni tentang perceraian, bukan hal lain.
Ia menjelaskan bahwa kliennya yang terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai. Hal ini menandakan adanya kekecewaan dari pihak kliennya.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Kepala Desa untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
"Kalau tuduhan itu benar, mestinya dia yang mengajukan cerai. Namun, faktanya klien kami yang mengajukan lebih dulu. Jelas ini alasan kekecewaan ada di klien kami," lanjutnya.
Wahyu menambahkan, meski tidak merinci alasan perceraian yang diajukan, ia tetap menghormati nama baik RD sang istri sah sebagai seorang perempuan.
Sebelumnya diberitakan, baru dua hari setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, seorang wakil rakyat dilaporkan oleh istrinya, RD, ke Polres Tasikmalaya pada Rabu, 4 September 2024.
RD menuduh suaminya yang merupakan anggota DPRD tersebut terlibat dalam dugaan perselingkuhan atau pernikahan siri.