CIAMIS RADARTASIK.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa Pilkada Serentak di wilayahnya yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.
Berdasarkan data IKP, Bawaslu Ciamis menyusun Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan fokus pada tiga tahapan: pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.
Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko kerawanan di setiap tahapan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan bahwa penyusunan pemetaan kerawanan dilakukan melalui dua skema, yakni berdasarkan data IKP dan kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2018 serta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Pelantikan DPRD Kota Tasikmalaya Diwarnai Interupsi Mahasiswa
“Pada tahapan pencalonan, kerawanan tertinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI, dan Polri,” ujar Jajang dalam acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 di Hotel Tyara Plaza Ciamis, Selasa 3 September 2024.
Tahapan kampanye juga memiliki potensi kerawanan tinggi, terutama terkait praktik politik uang dan keterlibatan aparatur pemerintah.
Sementara itu, pada tahap pungut hitung, kerawanan yang paling menonjol adalah potensi penghitungan suara ulang dan kesalahan prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh penyelenggara adhoc (KPPS).
Selain aspek teknis, konteks sosial-politik juga menjadi perhatian Bawaslu. Intimidasi, ancaman, dan kekerasan, baik verbal maupun fisik, diprediksi akan mempengaruhi proses pemilihan di wilayah Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:Potret Prewedding HyunA dan Jun Hyung, Kisah Cinta yang Diabadikan dalam Foto
“Netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggara pemilihan harus dijaga untuk mencegah mobilisasi ASN, TNI, dan Polri,” tambah Wulan Sarifah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Bawaslu juga menyoroti isu polarisasi masyarakat yang dapat memengaruhi stabilitas selama tahapan Pilkada.
Penggunaan media sosial yang semakin intensif juga memerlukan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif dari dinamika politik di dunia digital.
Potensi kerawanan lainnya yang diidentifikasi Bawaslu mencakup keamanan, kompetensi penyelenggara adhoc, hak memilih dan dipilih, bencana alam, distribusi logistik, perselisihan hasil pemilihan, dan kebijakan pemilihan yang dinamis.
BACA JUGA:4 Series Indonesia Terbaik dan Bergenre Misteri, Ada yang Masuk Trending Netflix Amerika