TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pasangan Bacalkada Kabupaten Tasikmalaya, Cece-Asep (Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi), menjadi pasangan pertama yang mendaftar Pilkada ke KPU.
Pasangan tersebut adalah Bacalkada yang pertama mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadi peserta Pilkada, Selasa 27 Agustus 2024.
Pasangan ini diusung oleh Koalisi Tasikmalaya Maju (KTM), yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Sebelum mendaftar ke KPU, pasangan Cecep-Asep memulai perjalanan dari kantor DPC PPP, kemudian menuju kantor DPC Gerindra untuk deklarasi dan doa bersama. Lalu berlanjut ke kantor KPU.
BACA JUGA:Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Sita Ribuan Botol Alkohol 70 Persen yang Diduga untuk Miras Oplosan
Pendaftaran ini disertai iring-iringan mobil bus yang dimodifikasi serta diikuti oleh relawan, simpatisan, dan pendukung, menyebabkan kemacetan lalu lintas di sepanjang rute.
Bacabup Cecep Nurul Yakin menyampaikan terima kasih kepada partai koalisi, simpatisan, relawan, serta para ulama, kiai, dan pimpinan pondok pesantren yang telah mendukung mereka.
Ia menegaskan, pendaftaran di hari pertama ini menunjukkan keseriusan pasangan Cecep-Asep dalam mengikuti Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Cecep juga memohon doa dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, termasuk ulama, santri, nelayan, petani, buruh, dan lainnya, untuk mendukung perjuangan mereka dalam Pilkada ini.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Miftahul Huda Nyatakan Dukungan untuk Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengonfirmasi bahwa berkas pencalonan dan syarat-syarat yang diajukan oleh pasangan Cecep-Asep telah diterima dengan lengkap.
"KPU akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berkas yang diajukan. Hasil verifikasi menyatakan bahwa semua persyaratan telah lengkap," tutur Ami.
Selanjutnya, KPU akan melakukan kajian lebih detil, dan pasangan Cecep-Asep dijadwalkan menjalani tes kesehatan pada 30 Agustus 2024 di RSUD KHZ Musthafa.
Pendaftaran bakal calon di Kabupaten Tasikmalaya ini berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2024.