KPU Kabupaten Tasikmalaya Jelaskan Dampak Keputusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

Jumat 23-08-2024,17:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - MK (Mahkamah Konstitusi) baru saja mengeluarkan keputusan terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. 

Berdasarkan keputusan MK tersebut, hanya tujuh partai yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. Dari tujuh partai tersebut, dua di antaranya harus berkoalisi.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq, menjelaskan bahwa keputusan MK menetapkan ambang batas pencalonan sebesar 6,5 persen suara sah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Partai yang memenuhi ambang batas dampak dari keputusan MK di antaranya PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PAN, dan PKS. 


Raihan suara partai politik di Kabupaten Tasikmalaya saat Pileg 2024. istimewa--

Sementara itu, Demokrat dan Nasdem, meskipun lolos ambang batas, tetap harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan calon.

Ade menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut diketuk pada 21 Agustus 2024 lalu. 

Saat ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu arahan dari KPU RI yang tengah melakukan harmonisasi regulasi dengan Komisi II DPR-RI. 

Menurut Ade, penerapan keputusan ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan secara resmi. 

BACA JUGA:Live Streaming Persebaya vs Barito Putera Kick Off 19.00 WIB di Sini, Ardi Idrus Bertekad Lanjutkan Cleansheet

"Kita belum bisa mengungkapkan secara final karena masih menunggu rujukan dan legal standing dari PKPU yang baru," jelas Ade, Jumat 23 Agustus 2024.

Ia berharap revisi PKPU dapat segera rampung sebelum masa pendaftaran calon, sehingga aturan baru ini bisa diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya.

Ade juga menekankan pentingnya proses harmonisasi dengan DPR untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat berjalan dengan baik di lapangan. 

"Mudah-mudahan segera keluar, tentunya kalau sudah selesai harmonisasi ini bisa diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya," tambahnya.

Kategori :