Antisipasi Politik Uang pada Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Pidana 72 Bulan Bagi Pemberi dan Pemilih

Senin 22-07-2024,16:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya politik uang pada Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.

Politik uang menjadi salah satu kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, menekankan bahwa politik uang adalah isu yang terus dipantau oleh Bawaslu karena selalu ditemukan dalam berbagai kesempatan.

"Tentu politik uang ini akan menjadi salah satu perhatian kami," katanya kepada radartasik.com, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Kickoff 15.30 WIB: Live Streaming Persis Solo vs PSM Makassar Pekan Kedua Piala Presiden 2024, Ini Linknya

Menurut Dodi, ada sanksi yang menanti bagi siapa saja yang terlibat dalam politik uang. 

"Sanksi menanti bagi pemberi maupun penerima dalam politik uang ini," terangnya.

Dodi menjelaskan bahwa sanksi terkait tertuang dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Pekan Olahraga Kabupaten Garut Dimulai, Cabor Sepak Bola Dapat Pengamanan Khusus

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melanggar hukum dengan menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1," beber Dodi.

Ketentuan larangan politik uang dalam Pemilihan diatur dalam Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, pihak lain juga dilarang dengan sengaja melanggar hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Seperti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; termasuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," jelas Dodi. 

Kategori :