TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Tasikmalaya terus menimbulkan korban.
Setidaknya enam orang telah meninggal dunia akibat konsumsi miras oplosan yang mengandung alkohol 70 persen.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa konsumsi alkohol 70 persen dapat menyebabkan kebutaan permanen, selain gejala keracunan seperti sakit kepala dan sesak napas.
Kasi Pelayanan Medik RSUD SMC, dr Sudaryan, mengungkapkan bahwa konsumsi miras oplosan dengan campuran alkohol 70 persen, selain menyebabkan gejala keracunan, juga akan merusak saraf retina mata, yang berujung pada kebutaan.
BACA JUGA:Sekolah di Kota Tasikmalaya Bisa Menerima Siswa Lagi, Meski PPDB ...
"Alkohol 70 persen bukan untuk dikonsumsi. Beda dengan alkohol yang dijual dalam kemasan botol," ujarnya kepada radartasik.com pada Kamis 18 Juli 2024, melalui sambungan telepon.
Dr. Sudaryan menerangkan, alkohol 70 persen dan alkohol pada minuman keras dalam kemasan botol memiliki zat kimia yang berbeda.
Meskipun keduanya tidak baik untuk kesehatan, efek dari alkohol pada minuman keras kemasan hanya mabuk karena sudah disesuaikan.
Sementara itu, alkohol 70 persen bukan untuk diminum karena susunan kimianya untuk kebutuhan medis, seperti disinfektan.
BACA JUGA:Persiapan Mepet, Bojan Hodak Akui Persib Belum Siap untuk Piala Presiden 2024, Tapi...
"Mengkonsumsi alkohol 70 persen akan merusak retina mata, baik jika dikonsumsi secara terus-menerus atau hanya sesekali," tambahnya.
"Orang yang mengkonsumsinya akan merasakan efek samping buram pada mata, selain gejala keracunan seperti sesak napas, sakit kepala, dan mual, selama mereka tidak meninggal dunia," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa kedua korban miras oplosan di Kecamatan Puspahiang kondisinya sudah sehat dan telah diperbolehkan pulang. "Mereka sudah pulang kemarin," tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus miras oplosan yang menyebabkan tiga remaja meninggal dunia di Kecamatan Mangunerja dan Puspahiang.