TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polisi di Kota Tasikmalaya berhasil menciduk dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di kontrakan. Peristiwa penangkapan ini terjadi Minggu malam 14 Juli 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia mengungkapkan setelah menerima laporan kasus pencurian ini dari korban, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah kontrakan Jalan Leuwidahu, Kampung Kersasari, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Kabupaten Tasikmalaya Darurat Miras Oplosan, Tahun ini Sudah Renggut 6 Nyawa
"Jadi kejadiannya siang hari saat korbannya memarkir kendaraan di kontrakan temannya di Jalan Leuwidahu," paparnya.
Terang dia, berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang menggunakan sepeda motor mirip dengan milik korban.
Pelaku pertama, ES (41), mengakui perbuatannya dan mengidentifikasi temannya yang berinisial YS (36) sebagai pelaku lainnya.
"Kami telah mengamankan ES dan YS serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dipreteli dan satu unit kendaraan lain yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian," ujar Kapolsek Indihiang kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Faisal Jebolan Indonesia’s Got Talent Indosiar Bina Talenta Muda di Musafir Rindu Art Management
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak pelaku kejahatan.
"Kami siap menangkap dan mengadili siapa pun yang melanggar hukum. Saya harap kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," tegasnya.