Meskipun ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai regulasi pendukung, dukungan terhadap penyandang disabilitas yang menghadapi kekerasan berbasis gender dan disabilitas masih jauh dari harapan.
Akibatnya, mereka terus berada dalam pusaran kekerasan dan kasusnya masih seperti fenomena gunung es.
"Lima kasus itu yang melapor dan ditangani. Yang tidak terlaporkan sepertinya lebih banyak. Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat," jelas Wagun.