KUR untuk UMKM Mesti Diakselerasi, Pedagang di Kota Tasikmalaya Berharap pinjaman Diberikan Tanpa Agunan

Senin 08-07-2024,18:00 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Masyarakat patut mewaspadai pinjaman uang yang tidak mensyaratkan agunan seperti yang dipraktikkan platform pinjaman daring. 

Risiko dari pinjaman semacam ini adalah tingginya bunga pinjaman yang melampaui bungan pinjaman tanpa agunan di perbankan. 

Di satu sisi, platform pinjaman daring di Indonesia tumbuh pesat sejak pascapandemi Covid-19. 

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. 

BACA JUGA:Asep Sukmana Pamit dari Kursi Plh Wali Kota Tasikmalaya Setelah 45 Hari Menjabat, ini Pesan Khususnya

Program KUR ini dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Juga jadi solusi daripada memilih pinjaman online (Pinjol). 

Seperti yang dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya, Zaenal Abidin, bahwa sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri tahun lalu, bahwa penyaluran KUR mesti diakselerasi. 

“Sesuai surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500.2.4/5743/SJtanggal 26 Oktober 2023 tentang akselerasi penyaluran KUR. Dalam ketentuan tersebut Pemda sangat berperan,” kata Zaenal kepada Radar Tasikmalaya, Minggu 7 Juli 2024. 

Peran Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai pusat industri Priangan Timur, antara lain: 1. membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring KUR; 2. mengalokasikan anggaran dalam APBD untukprogram KUR; 3. mengoptimalkan proses pengunggahan data calon Debitur KUR Potensial; 4. melaksanakan monev pelaksanaan SE tersebut; 5. melakukan pelaporan hasi monitoring evaluasi. 

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Apa Langkah Polda Jabar?

Disamping itu, Zaenal juga mengingatkan untuk para penyalur KUR agar tidak mengenakan agunan tambahan untuk kredit sampai dengan Rp100 juta. 

“Jika ditemukan ada penyalur KUR (Lembaga keuangan/perbankan/koperasi) meminta agunan tersebut, maka penyalur dikenakan sanksi tidak dibayarkan subsidi bunganya atas penerima KUR bersangkutan. Jika sudah terlanjur dibayarkan, maka diminta untuk dikembalikan,” bebernya. 

Sebab menurutnya, kadang ditemukan di lapangan, ada penyalur yang meminta agunan ke UMKM dengan berbagai istilah agunan. 

“Hal itu membebani UMKM , apalag bagi mereka yang tidak punya agunan untuk memenuhinya,” tambah Zaenal.

BACA JUGA:Francisco Rivera Langsung Gacor di Persebaya, Bareng Malik Risaldi Cetak 1 Gol dan 2 Assist

Kategori :