CIREBON, RADARTASIK.COM – Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan kabulkan permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim Eman membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024.
Dengan putusan tersebut, Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan. Status Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky juga dinyatakan tidak sah.
Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan.
BACA JUGA: Francisco Rivera Langsung Gacor di Persebaya, Bareng Malik Risaldi Cetak 1 Gol dan 2 Assist
Kemudian, hakim memerintahkan kepada penyidik untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jabar.
Hakim juga memerintahkan polisi memulihkan hak dan martabat Pegi Setiawan seperti sedia kala.
Menanggapi putusan hakim, pendukung Pegi yang berada di PN Bandung mengucap syukur. Di antara mereka tidak sedikit yang bersorak kegirangan.
Ibu kandung Pegi Setiawan bernama Kartini tidak henti meneteskan air mata selama hakim membacakan putusan. Dia berulang kali meneriakkan takbir setelah hakim mengabulkan gugatan kuasa hukum Pegi.
BACA JUGA: Nick Kuipers Komentari Bergabungnya Mateo Kocijan ke Persib, Manajemen Ungkap Kedatangannya
Sementara Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani menyatakan akan mematuhi keputusan hakim.
Nurhadi tidak mengungkapkan apa langkah Polda Jabar selanjutnya.
Apakah akan melanjutkan penyelidikan dengan mencari sosok Pegi alias Perong yang sesuai dengan ciri-ciri dalam daftar pencarian orang (DPO)? ”Nanti kita diskusikan lagi dengan penyidik,” jawab Kombes Nurhadi seperti dikutip dari radarcirebon.disway.id.
Sebagai informasi Pegi Setiawan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Dia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
BACA JUGA: Ditinggal Alberto Rodriguez, Bojan Hodak Ungkap Alasan Membawa Mateo Kocijan ke Persib