Heboh di Tasikmalaya! Juragan Pasir Galunggung Ditahan Polda Jabar
Ilustrasi juragan tambang pasir ditahan polisi. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kabar penangkapan EAM, juragan tambang pasir ternama asal Galunggung, Kabupaten TASIKMALAYA, membuat geger masyarakat setempat.
Sosok yang dikenal luas di dunia pertambangan pasir ini kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus tambang ilegal.
EAM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dinyatakan lengkap (P21).
Kabarnya, Ia kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
BACA JUGA:Wabup Tasikmalaya Dorong BUMDes Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Mitra Strategis Program MBG
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, tersangka berinisial EAM, warga Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, telah melewati seluruh proses penyidikan dan akan segera diserahkan ke jaksa.
“Betul, yang bersangkutan sudah ditahan dan berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan aktivitas tambang ilegal di kawasan Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, yang sempat menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Beredarnya foto-foto EAM mengenakan baju tahanan kuning di ruang pemeriksaan Polda Jabar membuat publik Tasikmalaya gempar.
Banyak warganet membagikan ulang potret tersebut di media sosial, menyoroti sosok pengusaha tambang yang selama ini dikenal memiliki pengaruh besar di wilayahnya.
Polisi memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dalam kondisi sehat dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: