TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sejak 1 Juli 2024 lalu, Asep Goparullah mulai bekerja sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, Asep Goparullah yang akrab disapa Asgop menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Iya, dari Senin sudah mulai ngantor di sini. Hari ini Pak Plh sedang dinas luar," ujar seorang pegawai di bagian administrasi ruang Sekda, belum lama ini 4 Juli 2024.
Pada hari tersebut, Asgop menjadi pembicara dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Jakarta.
BACA JUGA:Kinerja Pantarlih Harus Diawasi, Bawaslu Kota Tasikmalaya Jangan Cuma Imbau Seremonial Saja
"Saya lagi di Jakarta, di BPK RI, acara seminar implementasi SIPD," tutur Asgop saat dihubungi via aplikasi pesan.
Asgop menyampaikan rasa terima kasih atas penilaian DPRD Kota Tasikmalaya yang menyebut dirinya sebagai orang yang diharapkan untuk memimpin Setda selama 30 hari. "Terima kasih atas kepercayaan dan penilaiannya," terangnya.
Terkait peluangnya menjadi Penjabat (Pj) Sekda melalui seleksi terbuka, Asgop berharap mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.
"Yang terbaik saja. Tentunya mohon petunjuk dari Yang Maha Kuasa Allah SWT," harapnya.
BACA JUGA:Minim Pengetahuan Soal Kesehatan Mulut dan Gigi, Warga Kota Tasikmalaya Dites Mahasiswa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gun Gun Pahlagunara, menjelaskan bahwa kewenangan Asgop sebagai Plh Sekda terbatas.
"Plh itu melaksanakan tugas rutinitas. Sedangkan Pj Sekda nanti punya kewenangan seperti Sekda. Plh Sekda terbatas kewenangannya," tutur Gun Gun.
Meskipun kewenangan Plh Sekda terbatas, peran tersebut penting untuk mengisi kekosongan selama 30 hari.
"Untuk mengisi kekosongan, nanti harus ditunjuk Pj Sekda. Tidak bisa berhenti menunggu Pj, harus ada usulan," tambahnya.
BACA JUGA:Rincian Lowongan Kerja di Job Fair Cianjur 2024 yang Dibuka 30 Perusahaan