PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas berinisial TS telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pangandaran.
TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual beberapa waktu lalu setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Sidang praperadilan ini telah dilaksanakan pada Jumat 28 Juni 2024 lalu. Namun karena pihak Polres Pangandaran tidak hadir, proses praperadilan ditunda.
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan dari TS di Pengadilan Negeri Ciamis.
BACA JUGA:73 Rumah Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Tasikmalaya, Kata Bupati Ade Sugianto Segera Ditangani
"Iya, betul," katanya saat dihubungi kemarin Minggu 30 Juni 2024.
Dia juga mengonfirmasi bahwa sidang sudah dimulai, tetapi ditunda karena ketidakhadiran pihaknya.
"Iya, sudah dimulai Jumat," terangnya.
Ia menambahkan, praperadilan adalah hak dari tersangka dan kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Kabupaten Tasikmalaya Darurat Bencana Alam, 8 Kecamatan Terdampak
"Iya, itu haknya dia, ya kita harus hadapi," tambahnya.
Kuasa hukum TS, Rian Irawan, menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Pangandaran sebagai termohon.
"Padahal, praperadilan adalah hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka," tuturnya dalam keterangan rilis.
Ia menjelaskan bahwa TS dan terduga korban sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas.