Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya yakin ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka TS.
"Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya terbatas. Bagaimana penyidik bisa menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban demikian adanya," tegasnya.