CIAMIS, RADARTASIK.COM - Pria TCA (44) yang berdomisili di Kabupaten Ciamis ditangkap polisi di salah hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu 26 Juni 2024 lalu.
TCA diciduk karena terlibat dalam jaringan internasional judi online yang berasal dari Kamboja. Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin membenarkan hal tersebut.
Kata dia, polisi telah menangkap TCA sebagai tersangka judi online jaringan internasional dengan server di Kamboja.
"Benar kita berhasil menangkap inisial tersangka TCA (44) kemarin. Itu atas terlibat sebagai penadah judi online," katanya kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Di Luar Hari Kerja, BNI Tetap Salurkan KUR dan BWU
Dari tersangka TCA, pihaknya berhasil menemukan bukti lima buah handphone, 216 buku tabungan; BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Serta satu buah koper, dan sembilan situs terindikasi judi online.
Lalu apakah Rp 356 miliar ini sudah dilakukan pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
Setelah ditelusuri dengan membuka lima rekening itu jumlah transaksinya selama ini menampung Rp 356 miliar. Itu dari perputaran uang judi online.
"Tersangka mengakui pernah mendapatkan pemberitahuan dari PPATK, ada pemblokiran rekening. Karena transaksi yang mencurigakan, ternyata diblokir PPATK hampir setengah tahun," terangnya.
BACA JUGA:Besok Malam Tabligh Akbar Ustadz Adi Hidayat di Halaman Bale Kota Tasikmalaya
Lalu siapa TCA ini? tadinya tersangka adalah warga Purwokerto yang menikah dengan warga Ciamis.
Kemudian menetap di Kabupaten Ciamis selama tiga tahun dengan menyewa rumah di Kelurahan Ciamis. "Profesinya sehari-hari bekerja swasta," tambahnya.
Tugas TCA di Ciamis ini sebagai sindikat mencari atau mengumpulkan buku tabungan sebagai penampung uang hasil dari judi online dan telah berjalan selama 3 tahun.
"Selanjutnya sedang tahap melakukan pendalaman dengan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Garut Temukan Kekurangan Stiker saat Coklit KPU, Apa Solusinya?