JAKARTA, RADARTASIK.COM – Apakah tarif listrik naik bagi pelanggan bersubsidi dan non subsidi mulai 1 Juli 2024?
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jika melihat parameter ekonomi makro tersebut, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
BACA JUGA: Badruzaman Gencarkan Gerakan Canvassing untuk Membangun Kekuatan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya
Namun, untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik.
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024.
Data tersebut mencakup kurs sebesar Rp 15.822,65 per USD, ICP sebesar 83,83 USD per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Hari ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk Triwulan III (Juli - September) tahun 2024.
Untuk pelanggan non subsidi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan dari tarif yang berlaku pada Triwulan II (April - Juni) tahun 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi.
Jisman menambahkan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).