GARUT, RADARTASIK.COM – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang diakibatkan kelebihan muatan pada kendaraan sumbu tiga, tim gabungan di Kabupaten Garut melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan overload.
Tim gabungan ini terdiri dari jajaran Dishub Kabupaten Garut yang bekerja sama dengan Dishub Provinsi, Kementerian Perhubungan, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut.
Operasi tersebut dilaksanakan di Jalan Baru Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, kemarin Rabu 26 Juni 2024.
Asep Ridwan, penguji penyelia pada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut mengatakan, kendaraan over load atau over dimensi memiliki dua dampak utama.
BACA JUGA:Awas Ketahuan Main Judi Online, Sanksi Menanti ASN di Kabupaten Tasikmalaya
"Dari segi keselamatan, over dimensi atau over load jelas mengurangi aspek keamanan," ujar Asep.
Ia menerangkan, berat yang diperbolehkan pada mobil koldisel adalah sekitar 70.000 hingga 80.000 kilogram. Namun, banyak kendaraan yang memuat hingga 100.000-150.000 kilogram.
Hal ini sangat membahayakan, terutama terkait kemampuan daya rem kendaraan. "Akibatnya, banyak kendaraan yang mengalami rem blong dan sejenisnya," terangnya.
Selain dampak keselamatan, beber dia, over load dan over dimensi juga mempengaruhi ketahanan jalan.
BACA JUGA:Oknum Guru di Kabupaten Pangandaran Mencuri Komputer untuk Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara
Jalan yang biasanya bisa bertahan 5 hingga 10 tahun, kini hanya bertahan 4 hingga 5 tahun saja akibat banyaknya kendaraan yang melebihi kapasitas.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 30 kendaraan, 90 persen melanggar ketentuan berat pengangkutan," bebernya.
Kendaraan-kendaraan yang melanggar tersebut dikenakan tilang oleh tim dari Satlantas Polres Garut.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Garut Ipda Marlina mengatakan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.