RADARTASIK.COM – Pemerintah Indonesia gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online alias judol.
Sampai-sampai Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Sebelum marak judi online, pada era awal 2000-an, di Indonesia pun marak praktik perjudian dengan nama beragam. Salah satunya adalah judi togel. Semuanya ilegal.
Jauh sebelum maraknya togel, era awal tahu 1990-an ada praktik lotre yang dilegalisasi oleh pemerintah. Namanya SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah).
Di tanah Sunda, lotre SDSB dikenal juga dengan sebutan kode buntut. Karena, masyarakat kebanyakan memasang taruhan untuk dua angka paling belakang (buntut).
Seperti pada judi online, kode buntut mendapatkan iming-iming memenangkan hadiah lebih besar dari uang yang dipertaruhkan.
Misalnya, pasang taruhan Rp 50 akan memperoleh Rp 2.500. Permisalan ini sangat kecil karena nilai tukar rupiah di tahun 1990-an masih sangat kuat.
Prihatin melihat dampak buruk dari kode buntut, Doel Sumbang sebagai seniman Sunda yang dikenal sering mengangkat kritik sosial menelorkan lagu dengan judul sama: Kode Buntut.
BACA JUGA: Cabor Sepak Bola Porkab Jadi Ajang Seleksi untuk Tim Porda Kabupaten Garut
Apa kolerasi lagu Kode Buntut milik Doel Sumbang dengan pencegahan judi online yang saat ini digalakan pemerintah?
Jika memahami lirik lagu Kode Buntut milik Doel Sumbang, tentu akan membantu meredam hasrat untuk bermain judi, apa pun nama dan bentuknya.
Berikut ini lirik lagu Kode Buntut dari Sang Maestro Dole Sumbang: