BACA JUGA:Mengenal Serangan Panik, Beserta Gejala dan Cara Mengatasinya
Tahapan evaluasi dan penetapan UKT ini akan dilakukan setelah proses pra registrasi selesai dengan ketentuan berikut ini:
1. Peserta harus melakukan pengisian data dan mengunggah berkas persyaratan sesuai dengan halaman sistem informasi UKT di ukt.ui.ac.id.
2. Peserta harus melakukan pengisian secara online dengan periode yang diinformasikan setelah pengisian pra registrasi selesai.
3. Peserta dapat mengetahui jadwal evaluasi dan penetapan melalui sistem informasi UKT UI.
BACA JUGA:Tabungan Kurban, Manfaat dan Cara Mengelolanya, Bikin Ibadah Terasa Lebih Mudah
4. Calon mahasiswa baru yang mengikuti program KIP Kuliah 2024 tetap diwajibkan untuk melakukan tahapan evaluasi dan penetapan UKT.
Ketentuan keempat tersebut merupakan bagian dari seleksi KIP Kuliah 2024 Universitas Indonesia.