Maju di Pilkada 2024 Kabupaten Pangandaran, Dewan Terpilih Harus Mundur Sebelum DCT Ditetapkan

Kamis 13-06-2024,16:00 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Rezza Rizaldi

"Jika mencalonkan sebagai Cabup atau Bacawabup," terangnya.

Anggota DPRD yang mengundurkan diri akan digantikan melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

“Penggantinya adalah calon dengan suara terbesar kedua di daerah pemilihan yang sama dari partai yang sama,” tambahnya.

Saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai. Dari 31 Mei hingga 23 September 2024, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sedang berlangsung.

BACA JUGA:3 Jenis Kudapan Tradisional Ini Terbuat dari Tepung Beras Tapi Rasanya Benar-benar Beda

"Namun, belum pasti anggota DPRD mana yang akan mencalonkan diri sebagai Bacabup atau Bacawabup. Tapi dari baliho atau spanduk yang terlihat, ada indikasi," jelasnua.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang dipastikan akan mencalonkan diri adalah Citra Pitriyami dari PDIP dan Ade Ruminah dari Golkar. 

Selain itu, ada juga nama Joe Irwan, Iwan M Ridwan, dan Asep Noordin yang mengikuti pendaftaran di PDIP beberapa waktu lalu.

"Kita tunggu saja, siapa yang sudah memiliki surat tugas atau surat rekomendasi. Sebelum penetapan DPT, mereka harus sudah mengundurkan diri," pungkasnya.

Kategori :