Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Jalur Perseorangan Ditolak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya karena ini

Minggu 09-06-2024,15:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menolak permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 jalur perseorangan.

Permohonan ini diajukan oleh dua kandidat pasangan Bacalkada jalur Perseorangan, Dedi Supriadi dan Yusef Yustisiawandana serta Mimih Haeruman dan Dede Saepul Anwar.

Keputusan penolakan sidang sengketa ditolak Bawaslu dalam musyawarah terbuka yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kemarin Sabtu 8 Juni 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus menyebutkan, pihaknya menolak seluruh permohonan dari pemohon dua kandidat pasangan Bacalkada jalur Perseorangan.

BACA JUGA:Cegah Penyebaran Demam Berdarah di Kota Tasikmalaya, Relawan Yanto Oce Gencarkan Fogging

"Kemarin (Sabtu 8 Juni 2024, Red) sudah kita putuskan ditolak," katanya kepada radartasik.com, Minggu 9 Juni 2024.

Permohonan tersebut ditolak karena berdasarkan fakta persidangan dan terungkap dalam musyawarah terbuka. 

"Secara persyaratan juga tidak memenuhi syarat untuk bisa lolos mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan," terang Azis.

Menurut dia, persyaratan yang dimaksud tersebut yakni syarat dukungan kedua kandidat tidak memenuhi syarat. Seperti tidak memenuhi 92 ribu lebih dukungan. 

BACA JUGA:20 Tahun Berkarier di Indonesia, Bek Persib Bandung Raih Prestasi Berlipat, Rasakan Juara Liga 1 Empat Kali

"Itu masih kurang karena harusnya itu terpenuhi dan syarat awal untuk maju mencalonkan sebagai bupati dan wakil bupati lewat jalur perseorangan," tambahnya.

Maka dengan itu persyaratnya tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur oleh KPU. "Itu saja, maka saat ini sengketa pemilu ditolak," jelasnya. 

Kategori :