Jalur perpindahan orang tua/wali dan anak guru dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Kuota PPDB untuk jalur ini maksimal 5 persen.
Sedangkan jalur prestasi menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi, baik prestasi akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, calon peserta didik asal Kecamatan Bungursari harus memanfaatkan jalur lain selain zonasi. Namun, kuota yang diberikan tidaklah banyak.