Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Kabupaten Garut, Begini Kronologinya

Selasa 21-05-2024,22:00 WIB
Reporter : Agi Sugiana
Editor : Rezza Rizaldi

Pelaku terancam dengan jeratan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya, kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum seratus juta rupiah," tukasnya. 

Kategori :