Tunjangan Kinerja Pegawai Naik, Jam Kerja di Kementerian PUPR Berubah, Toleransi Keterlambatan Kehadiran?

Minggu 19-05-2024,18:43 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Apa perbedaan Permen PUPR Nomor 6 tahun 2024 dengan Permen PUPR Nomor 26 tahun 2018? Terletak pada ketentuan tunjangan kinerja CPNS dan tunjangan kinerja pegawai yang tugas belajar.

BACA JUGA: Penumpang Wajib Paham! KAI Memberlakukan Skema Berhenti Luar Biasa untuk 17 Kereta Api

Perbedaan lainnya adalah aturan toleransi keterlambatan kehadiran, pegawai yang wajib melakukan absen melalui aplikasi Bravo PUPR dan waktu kehadiran.

Mulai 16 Mei 2024, jam kerja di Kementerian PUPR berubah menjadi pukul 07.30 - 16.00 untuk hari Senin - Kamis. Sementara untuk hari Jumat menjadi pukul 07.30-16.30

Toleransi keterlambatan kehadiran 60 menit dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu keterlambatan pada saat kepulangan.

Internalisasi Permen PUPR terbaru 2024

BACA JUGA: Kasus DBD di Kabupaten Garut Meningkat, Apa Upaya Dinas Kesehatan?

Kegiatan internalisasi permen PUPR terbaru 2024 dilaksanakan secara hybrid. Sebanyak 200 peserta hadir secara luring. Sekitar 500 peserta hadir secara daring.

Para peserta kegiatan terdiri atas sekretaris unit organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat bidang kepegawaian, pejabat bidang keuangan dan pejabat bidang kepatuhan intern dari setiap unit organisasi di Kementerian PUPR.

Pada kegiatan ini dibahas pula beberapa peraturan pelaksana terkait ketetapan Permen PUPR terbaru 2024, yaitu:

- Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR.

BACA JUGA: Menang Telak Atas Bali United, Bobotoh Tasik Optimis Persib Juara Liga 1 2023/2024, Ini Prediksinya

- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2024 Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Kementerian PUPR

- SE Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perekaman Kehadiran Pegawai melalui Modul E-Presensi Bravo

Kategori :