Keluarga Pegawai Honorer Kota Banjar Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Ajukan Pra Peradilan

Rabu 15-05-2024,15:20 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Rezza Rizaldi

BANJAR, RADARTASIK.COM - Pihak keluarga pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Banjar berinisial RR (32), tersangka kasus dugaan penipuan mengajukan pra peradilan. 

Pengajuan pra peradilan oleh pihak keluarga tersangka ini dikuasakan kepada tiga kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjar.

Salah satu kuasa hukum RR (tersangka, Red), Wawan Rosmawan mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Banjar. 

"Kami melakukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Banjar dan sudah di daftarkan tanggal 13 Mei kemarin," katanya, Rabu 15 Mei 2024. 

BACA JUGA:Kolabotasi TNI dan Polri di Tasikmalaya Memupuk Individu Bermental Kuat, Percaya Diri dan Disiplin

Dia menerangkan, tujuan diajukannya pra peradilan yakni untuk menguji penetapan tersangka hingga proses lainnya yang dilakukan oleh penyidik terhadap terlapor RR. 

Proses lainnya di sini mulai dari penahanan, penyitaan barang bukti dan lain-lainnya yang dilakukan pihak penyidik kepolisian sah atau tidak. 

Sebagai kuasa hukum RR, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pra peradilan tersebut kepada hakim yang memeriksa perkara kliennya. 

"Jika sudah diperiksa oleh hakim yang menangani perkara klien (tersangka) kami, nanti akan diamati apakah permohonan dikabulkan atau ditolak," tegasnya. 

BACA JUGA:BARU Link Live Streaming Madura United vs Borneo FC pada Leg Pertama Semifinal, Kick Off 19.00 WIB

"Jika berbicara status penetapan tersangka terhadap terlapor, kami meminta kepada semua pihak agar menghormati proses yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," sambungnya. 

Pihaknya meyakini sebelum hakim Pengadilan memutus kliennya (tersangka) bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian. 

Maka status terlapor (tersangka) sampai saat itu (menjalani persidangan) masih melekat asas praduga tidak bersalah. 

Terkait masalah yang dihadapi kliennya, jelas dia, sebenarnya berawal dari masalah hutang piutang dengan pihak ketiga (orang lain). 

BACA JUGA:Orang Tua Siswa SMKN Bantarkalong Tasikmalaya Keluhkan Sumbangan Pembangunan WC Rp 800 Ribu

Kategori :