
Itu karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. "Termasuk yang perpindahan orang tua tua harus sudah 1 tahun," tambahnya.
Terakhir, jalur prestasi terdiri dari rapor atau kejuaraan. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif atau pengetahuan dari semester satu hingga semester lima.
Sedangkan untuk prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan minimal tingkat kabupaten atau kota.
Lalu, berapa persentase kuota jalur zonasi, jalur KETM dan PDBK, jalur perpindahan orang tua atau anak guru- tenaga kependidikan, dan jalur prestasi di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII?
BACA JUGA:DOB Tasikmalaya Selatan Menjadi Prioritas Presiden Prabowo, Amir Mahfud Siap Dorong dan Sampaikan
Pihaknya pun bakal bahas di internal terlebih dahulu. "Kalau sudah ada persentase kuotanya, KCD akan sosialisasikan," janjinya.