Kemenkes Belum Temukan Pembekuan Darah Akibat Vaksin Astrazeneca di Indonesia, Ini Penjelasannya

Selasa 07-05-2024,09:00 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

Efek samping dari vaksin Astrazeneca, kata Siti Nadia Tarmidzi, terjadi dalam rentang waktu 4-42 hari atau maksimal 6 bulan.

BACA JUGA: Indonesia Kekurangan 124.294 Dokter Umum, Presiden Luncurkan PPDS Berbasis Rumah Sakit Pendidikan

BACA JUGA: Pilkada 2024 Kabupaten Garut, 1198 Calon PPK Ikuti Tes CAT, Hasilnya Gimana?

"Jadi kalau yang sudah lebih dari 6 bulan mendapatkan vaksin Astrazeneca kalau ada penyakit pembekuan darah itu hampir bisa dipastikan bukan karena Astrazeneka," tegasnya.

AstraZeneca, perusahaan yang memproduksi vaksin Covid-19 dengan merek Covishield, sebelumnya, mengakui produknya itu dapat menyebabkan efek samping langka. Termasuk pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah.

Diberitakan The Telegraph, Minggu, 28 April 2024, para pengacara berpendapat, vaksin AstraZeneca (AZ) menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga.

"Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme alasannya tidak diketahui," tulis AstraZeneca.

"Lebih jauh lagi, TTS juga bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apa pun). Penyebab dalam setiap kasus individu akan bergantung pada bukti ahli," lanjutnya.

Diketahui, TTS atau sindrom trombosis dengan trombositopenia adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah.

Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, Heboh Efek Samping Vaksin Astrazeneca Sebabkan Pembekuan Darah, Kemenkes Klaim Belum Ditemukan di Indonesia

 

Kategori :