Pemuda Ini Ingin Viral Aksinya di Medsos, Endingnya Diciduk Polres Tasikmalaya Kota, Kenapa?

Senin 06-05-2024,22:16 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Ada-ada saja yang dilakukan seorang pemuda inisial AS (20) warga Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabapaten Tasikmalaya.

Pemuda yang sehari-harinya berprofesi pedagang siomay ini melakukan aksi di media sosial yang mengundang kecaman dari berbagai pihak.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, AS membuat pernyataan kontroversial sambil duduk di atas sepeda motor.

Dia mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam video yang diunggah di medsos TikTok dengan menyebutkan kalimat:

BACA JUGA:Jelang Seleksi CASN Tahun 2024, Kemenag Gelar Uji Publik Hasil Pemutakhiran Data Honorer

"Dulu Kota Santri, sekarang Kota Gengster, di manakah itu? Di Tasik anj***, wedededed-wedededed.

Pernyataan tersebut langsung menuai kecaman dan kekhawatiran dari masyarakat. Polisi pun tak tinggal diam. Kemarin Minggu 5 Mei 2024, AS diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya.

"Ya benar pemuda yang viral aksinya tersebut telah kita amankan," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024 malam. 

"Kasus tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain," sambungnya.

BACA JUGA:Bupati Jeje Rombak Kabinet, Pejabat Pemerintah Kabupaten Pangandaran Dirotasi Mutasi

Sehingga, terang dia, aksinya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang sedang viral di media sosial.

"Pelaku sedang kita periksa. Aksinya direkam pada Rabu 1 Mei 2024 lalu sekira pukul 20.00 di Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya," terangnya.

Modusnya, tambah Fetrizal, pelaku membuat video tersebut dengan maksud dan tujuan agar viral sehingga terkenal karena ingin masuk ke televisi dan menjadi selebtok.

"Pasal yang dilanggar yaitu 28 Ayat 2 Undang-Undamg Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Suami Mutilasi Istri di Kabupaten Ciamis Masuk Babak Baru

Kategori :