Dia menyampaikan penindakan kendaraan truk sumbu 3 atau lebih akan difokuskan pada kendaraan yang menyeberang ke Bakauheni maupun sebaliknya yang akan melewati jalur Trans Jawa.
Ditanyakan terkait evaluasi penerapan contra flow, Aan Suhanan menjelaskan kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut masih dibutuhkan untuk mengurai kepadatan kendaraan di momen arus balik Lebaran.
Kata dia, hal tersebut telah berdasarkan hasil diskusi, kajian mendalam, dan pendapat dari para ahli. Dia menyampaikan pihaknya akan melakukan perbaikan dalam penerapan contra flow di momen arus balik Lebaran 2024.
Adapun, langkah yang akan dilakukan pihaknya yaitu memberikan reflektor di dua bagian jalan serta menempatkan petugas kepolisian setiap median jalan.
Selain itu, Korlantas Polri akan menyiapkan safety car untuk pengawalan guna memantau kecepatan kendaraan yang melintas melebihi batas 60 km/jam.
Sementara itu untuk kesiapan di pelabuhan, Aan mengatakan Polda Lampung telah menyiapkan buffer zone untuk menerapkan delaying sistem, sehingga penumpang yang tidak memiliki tiket tidak akan bisa masuk ke pelabuhan.
"Kalau masih ada, kita akan putar balik kembali ke buffer zone terdekat," pungkas Irjen Aan.