Warga yang Wajib Perekaman e-KTP di Kabupaten Pangandaran Ada 333.461 Orang
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Dinas Catatan Sipil dan Kearsipan Kabupaten Pangandaran mencatat bahwa ada 333.461 warga yang wajib merekam e-KTP.
Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Ruhandi mengatakan, total jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran saat ini sebanyak 442.205 orang.
"Dan dari total jumlah penduduk tersebut, sebanyak 333.461 wajib memiliki atau merekam e-KTP. Apalagi untuk pemilih pemula," katanya kepada Radar Tasikmalaya, belum lama ini.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Tol Kembali Terjadi, 7 Nyawa Melayang, Ini Penyebabnya
Terang dia, untuk perekaman e-KTP pemilih pemula atau usia 17 tahun, saat ini hanya tinggal 1 persen saja.
"Mungkin yang belum melakukan perekaman tinggal 900-an saja," terangnya.
Menurutnya, kendala perekaman pemilih pemula itu, karena mereka kebanyakan sedang bekerja atau kuliah di luar kota.
"Tapi kita arahkan mereka untuk melakukan perekaman ke Disdukcapil setempat," katanya.
Pihaknya juga akan melakukan jemput bola setelah lebaran nanti, untuk memkasimalkan perekaman e-KTP. "Apalagi kita mau menghadapi Pilkada dan selanjutnya Pilgub," tambahnya.
Ia juga sedang menunggu rilis Data Potensial Pemilih Pemula (DP4) dari KPU untuk keperluan Pilkada 2024 nanti.
"Kita nanti mau menyasar ke sekolah-sekolah juga, untuk sosialisasikan wajib perekaman e-KTP," jelasnya.
Tukas dia, saat ini masih ada masyarakat yang sudah lansia, belum melakukan e-KTP, namun jumlahnya tidak banyak."Paling per desa itu ada satu sampai dua orang, tidak banyak," tukasnya.
BACA JUGA:Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai DBD dan HFMD saat Libur Lebaran 2024, Ini Tips untuk Mencegahnya!