Lahan Sawah yang Dilindungi di Pangandaran Tak Bisa Dialihfungsikan, kenapa?
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Ternyata tidak semua tanah di Kabupaten Pangandaran bisa dibangun perumahan. Ada beberapa tanah yang memang tidak bisa berpindah tangan.
Hal itu seperti diungkapkan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKK) Kabupaten Pangandaran, Darda Kusnendra Mugriana.
Kata dia, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Pangandaran memang ketentuanya tidak untuk dialih fungsikan.
BACA JUGA:Akibat 5 Bangunan di Singaparna Tasikmalaya Terbakar, Arus Lalu Lintas Tasik-Garut Sempat Terganggu
"Bisa dibangun (lahan sawah jadi perumahan, Red), tapi harus penhajuan lagi ke kementerian," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Rabu 27 Maret 2024.
Terang dia, penentuan LSD ini melalui sebuah metode citra satelit, oleh pemerintah pusat. "Kalau memang lahan itu di klaim bukan sawah, maka harus di verifikasi lagi," terangnya.
Beber dia, jika ada permohonan untuk peninjauan status LSD itu, maka pihaknya bisa dilibatkan untuk verifikasi lagi. "Kalau kita bukan tempat untuk mengambil keputusan," bebernya.
Namun belum ada informasi berapa luas LSD yang ada di Kabupaten Pangandaran dan tidak bisa dilakukan pembangunan di atasnya.
BACA JUGA:SMAN 5 Tasikmalaya Berbagi Ribuan Paket Sembako Ramadhan, Sasar Petugas Kebersihan
Salah seorang warga Pananjung Yan Hendrayana (60) menuturkan, dirinya pernah berniat akan menjual sebidang sawah miliknya di Desa Babakan seluas sekitar 250 bata.
Namun, kata dia, niat itu tidak jadi karena lahan miliknya masuk LSD. "Padahal lahan itu tidak pernah lagi ditanam selama dua tahun," tuturnya.
Menurutnya, sawah tersebut sudah dua tahun ini tidak ditanami padi karena jika musim kemarau sangat sulit mendapat aliran air.
"Dan memang sawah tersebut tadah hujan atau hanya mengandalkan curah hujan saja," katanya.
BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Ditantang Lomba Mimpi Indah di Bulan Ramadhan, Hasilnya Membuktikan Kecerdasannya