
2.Tidak memiliki hak waris
Anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki hak waris. Makanya sebagai solusi diberikan harta hibah saat orang tua masih hidup.
3.Nikah dengan wali hakim
Bagi anak perempuan yang lahir di luar nikah ketika akan menikah walinya adalah wali hakim.
Hal ini karena sesuai hukum fiqih Islam bapak biologisnya tidak memiliki hak wali.