
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan over dimensi overload (ODOL).
BACA JUGA:BRI Kembali Terbitkan Green Bond, Wujud Komitmen Pembiayaan Berkelanjutan
9. Knalpot tidak standar (brong).
10. Lampu strobo dan sirene.
11. Plat nomor khusus atau rahasia.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 tingkat Polres Tasikmalaya Kota ini dilaksanakan di Jalan Ir H Djuanda, dengan melibatkan puluhan personel gabungan.
Selain pemasangan stiker tertib berlalu lintas di kendaraan, Polisi juga memberikan imbauan Kamseltibcarlantas kepada para pengguna jalan.