Laporan Dugaan Politik Uang Pemilu 2024 di Ciamis Terus Diproses Bawaslu, ini Perkembangannya
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Laporan dugaan politik uang saat Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis terus diproses Bawaslu. Kini perkembangannya adalah pemanggilan saksi dan pelapor untuk pendalaman laporan.
Pendalaman laporan tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis dan Gakkumdu Kabupaten Ciamis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan, laporan dugaan politik uang yang diterima pada 19 Februari 2024 oleh pihaknya saat ini sudah diproses bersama Gakkumdu.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Ribuan Rokok ilegal, Miras, Narkotika, Psikotropika dan ...
"Setelah menerima laporan tersebut, kita masih on progress. Sebab sudah melakukan tahapan pemanggilan pelapor dan para saksi," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Rabu 28 Februari 2024.
Setelah melakukan pendalaman bagi para saksi dan pelapor, ia pun segera memanggil terlapor dan saksi lainnya. Tentunya untuk menilai apakah memenuhi atau tidak nantinya dalam pelanggaran Pemilu 2024.
"Bawaslu tidak memiliki kepentingan apapun dan tidak juga memihak kepada siapa pun. Ketika ada laporan diterima dan memeriksa kelengkapan laporan tersebut, berikut nama-nama yang dicantumkan dalam laporan tersebut," terangnya.
Kemudian dalam proses klarifikasi atau pemanggilan tersebut, Bawaslu tidak bisa memaksakan nama-nama tersebut untuk hadir. Tidak seperti aparat penegak hukum lainnya.
BACA JUGA:Dispora Dukung Kantor Damkar Kota Banjar Jadi Tempat Wisata Edukatif
"Bawaslu tidak bisa memaksa pelapor atau terlapor bahkan saksi untuk wajib hadir dalam pemanggilan. Namun berharap hadir agar prosesnya berjalan kooperatif dan jelas kejadiannya sehingga dapat menentukan hasil," bebernya.
Selanjutnya, ia pun meminta waktu bersama Gakkumdu untuk bekerja. Sebab, pihaknya tidak bisa terburu-buru memutuskan dilanjutkan atau ditutup.
"Karena seluruh tahapan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada," tambahnya.
Oleh karenanya dalam berjalan proses pendalaman ini, pihaknya tidak bisa membuka informasi tersebut secara terbuka ke publik.