
Hal ini karena ada dalam peraturan Bawaslu, sebab informasi seperti laporan ini yang dikecualikan untuk diumumkan ke publik sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.
"Jadi kalau ada kasus laporan ke Bawaslu itu identitas pelapor dan terlapor tidak akan pernah dipublikasikan. Alasannya soal marwah dan keselamatan harus lindungi baik pelapor atau terlapor," jelasnya.
"Dikecualikan misalnya saat sudah inkrah di pengadilan baru kemudian itu pun tidak secara sengaja Bawaslu mempublikasikan pelapor dan terlapor. karena itu bagian berproses di pengadilan maka biasanya pengadilan ini dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.