Anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024 Meningkat, Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Sabtu 03-02-2024,21:56 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024 Meningkat, Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kabar baik bagi calon mahasiswa baru di seluruh Indonesia. Sebab, anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024 mengalami peningkatan. Untuk itu, bagi kamu yang ingin mengikuti program ini, mari simak syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang pertama yaitu calon mahasiswa baru berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 ini penting dipenuhi karena program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin.

Calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat melampirkan bukti ataupun dokumen yang menggambarkan kondisi ekonomi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BACA JUGA:5 Fitur AI di Galaxy S24 Series, Bikin Traveling Lebih Praktis dan Mengesankan

Calon mahasiswa baru dapat melampirkan KIP dan KKS pada saat melakukan pendaftaran program KIP Kuliah 2024. KIP dan KKS dapat memperkuat persyaratan, karena kedua dokumen tersebut menjadi bukti kepemilikan bantuan pendidikan nasional.

Kemudian, syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang kedua yaitu calon mahasiswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Calon penerima yang telah terdaftar di DTKS memiliki peluang yang besar untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah 2024, karena masuk ke dalam kategori prioritas.

Untuk mengetahui informasi DTKS Kemensos RI, calon mahasiswa dapat melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nama Penerima Manfaat dan Wilayah Penerima Manfaat pada aplikasi tersebut.

BACA JUGA:9 Tips dari BMKG Menghindari Sambaran Petir, Salah Satunya Saat Hujan Jangan Bernaung di Bawah Pohon

Apabila, data yang dimasukkan muncul, maka nama tersebut telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Selain itu, calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat mengetahui informasi DTKS dengan mengunjungi desa maupun kelurahan setempat.

Selanjutnya, persyaratan pendaftaran program KIP Kuliah 2024 yaitu calon penerima telah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) pada Prodi dengan akreditasi A atau B.

Tak perlu khawatir bagi calon penerima yang mendaftar ke perguruan tinggi dengan akreditasi Prodi C, sebab masih dimungkinkan untuk bisa mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024.

Kategori :