Pendaftar KIP Kuliah 2024 Harus Tahu! Ini Cara Cek DTKS Kemensos Secara Online, Cukup Pakai Aplikasi Ini
RADARTASIK.COM - Salah satu persyaratan penting untuk pendaftaran program KIP Kuliah tahun 2024 yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Bagi calon pendaftar KIP Kuliah 2024 yang masih bingung untuk mengetahui cara cek DTKS Kemensos, simak pembahasannya berikut ini.
Kabar gembira bagi calon pendaftar KIP Kuliah 2024, sebab cara cek DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online dan juga mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Langkah pertama cara cek DTKS Kemensos yaitu dengan mengunjungi website resmi Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
BACA JUGA:24 Lokasi di Kabupaten Tasikmalaya Bisa Digunakan Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Mana Saja?
Selanjutnya, calon pendaftar KIP Kuliah memasukkan data diri dengan benar dan valid. Setelah itu, klik menu Cari.
Apabila data diri yang dimasukkan muncul maka artinya kamu terdata di DTKS Kemensos. Namun, apabila tidak muncul maka kamu belum terdata di DTKS Kemensos.
Selain melalui website Cek Bansos, calon pendaftar KIP Kuliah juga dapat mengecek DTKS Kemensos melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
Dengan adanya aplikasi Cek Bansos tersebut, tentunya dapat memudahkan calon pendaftar KIP Kuliah yang ingin mengikuti pendaftaran program KIP Kuliah 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Banjar Wanti-wanti Petugas PTPS, Katanya: Jangan Sampai Jarimu Harimaumu
Selain melalui aplikasi dan website Cek Bansos, berikut ini cara cek DTKS Kemensos yang harus diketahui oleh calon mahasiswa baru:
1. Calon pendaftar KIP Kuliah yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar di DTKS ataupun tidak, dapat mengetahuinya dengan mengecek ke desa/keluarahan setempat ataupun ke dinas sosial kabupaten/kota.
Untuk diketahui, desa/kelurahan dan dinas sosial (dinsos) mempunyai aplikasi SIKS-NG yang dapat dipergunakan untuk mengecek data DTKS Kemensos.
Calon pendaftar KIP Kuliah yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar di DTKS ataupun tidak, dapat menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).