Apakah Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Harus Tercatat di DTKS Kemensos RI? Calon Mahasiswa Baru Simak ya!
RADARTASIK.COM - Salah satu persyaratan untuk bisa mendaftar program KIP Kuliah yaitu tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Oleh karena itu, calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP Kuliah diharuskan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Untuk diketahui, NIK yang dimasukkan pada saat pendaftaran KIP Kuliah bertujuan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi pendaftar di DTKS Kemensos RI.
Adapun, pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online dan secara mandiri melalui website resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Program KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik namun terbatas secara ekonomi.
KIP Kuliah akan diberikan kepada calon mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik yang baik serta memiliki keinginan yang kuat untuk masuk ke perguruan tinggi.
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses pendidikan.
Sementara itu, beasiswa merupakan dukungan dana ataupun penghargaan kepada mereka yang berprestasi.
BACA JUGA:Trotoar di Kabupaten Ciamis Butuh Sentuhan Perawatan, kenapa?
Selain tercatat di DTKS Kemensos RI, program KIP Kuliah diprioritaskan bagi calon mahasiswa baru yang mempunyai Kartu Program Indonesia Pintar (Kartu PIP).
Atau juga, calon mahasiswa baru memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi calon mahasiswa baru yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, mari simak syarat pendaftaran KIP Kuliah:
1. Pendaftar merupakan siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.