Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Empat Remaja Tasikmalaya Jadi Korban Sodomi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Modusnya Turunkan Khodam
Jumat 19-01-2024,15:12 WIB
Editor : Rezza Rizaldi
Kategori :