KIR Gratis di Dishub Ciamis, Pemilik Angkot Keluhkan Pemeriksaan Kini Lebih Ketat
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2024, yang sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 telah diberlakukan.
Tentunya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu berefek pada menghilangkan retribusi uji KIR kendaraan bermotor, sehingga bebas biaya atau gratis per 2024.
Namun dengan gratisnya uji KIR kendaraan bermotor tersebut, menimbulkan kendala bagi pemilik kendaraan angkot di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:Kiper Modern Persib Bicara Latihan Keras Bojan Hodak, Berharap Bisa Kembali ke Top Perform Lagi
Karena pihak UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis lebih memperketat meloloskan kendaraan yang layak atau mendapatkan KIR.
Pemilik Angkot Sindangkasih-Darmacaang, Uyo mengatakan, saat ini memang uji KIR gratis. Tapi harus lengkap mulai dari lampu hidup semuanya.
Lalu kipas hidup, sparepart harus keadaan baik, rem berfungsi, ban kondisi baik, buangan gas. Ketika ada kekurangan harus masuk ke bengkel terlebih dahulu.
"Memang sekarang gratis, tetapi lebih susah harus sesuai aturan. Kalau tidak sesuai harus dibawa ke bengkel terlebih dahulu," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:MANTAP! Pemain Persib Asli Bandung Ini Punya Skill Olah Bola Fantastis, Ini Posisi Bermainnya
Ia memiliki kendaraan empat angkutan lebih memilih bayar retribusi kembali. Karena daripada masuk ke bengkel, biaya yang dikeluarkannya lebih mahal, padahal hanya sekadar perpanjangan KIR.
"Karena kalau dulu habis biaya KIR Rp 100.000 per enam bulan. Kalau sekarang kalau mau perpanjangan KIR ada kerusakan harus dibetulkan, habisnya kadang-kadang Rp 1 juta," terangnya.
Sebab berbeda saat masih membayar retribusi. misalnya ada kekurangan lampu bisa ditoleransi.
Supir Angkot Banjarsari, Jajang, mengaku saat melakukan perpanjangan uji KIR memang ketat sekarang, dibandingkan masih ada retribusi pengujian kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Rincian Formasi CPNS dan CPPPK 2024, Fokus Pemenuhan Layanan Dasar