Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN Segera Cair untuk 98.972 Orang, Cek Akun SIMPATIKA
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar membahagiakan! Tunjangan inpassing guru madrasah bukan ASN segera cair untuk 98.972 orang.
Tunjangan inpassing guru madrasah bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) cair untuk tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember 2023.
Dilansir laman resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pencairan inpassing adalah bentuk perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah.
BACA JUGA: Wujud Perusahaan Inklusi, Alfamart Rangkul 1.265 Disabilitas Menjadi Karyawan
Proses pencairan inpassing diawali dengan penerbitan SK Inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya bisa terbit.
Secara simbolis, SK Inpassing diserahkan Menag pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023.
Gus Men —sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas— SK Inpassing merupakan penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini, tambah dia, merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan kepemilikan sertifikat pendidik.
BACA JUGA: No Levy No Party, Pesan Bobotoh Persib ke Bojan Hodak Sangat Jelas, Untung Ada Dedi Kusnandar
BACA JUGA: Apa Itu Mandiri Contactless, Fitur Pembayaran Non Tunai Nir Sentuh Berbasis NFC
Sehingga, para guru madrasah berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
”Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair, semoga ini melengkapi kebahagiaan guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” terang Menag di Jeddah, Selasa 19 Desember 2023.
Gus Men mengatakan ini merupakan ikhtiar untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan. Atas nama guru di seluruh Indonesia, ia menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru.