Lalu bahan kampanye, politik transaksional, kampanye di tempat terlarang, netralitas ASN dan penyelenggara.
"Pola pengawasan kampanye yang kami terapkan adalah pemetaan kerawanan kampanye, membuat fokus permasalahan, pengawasan melekat, masifikasi pengawasan partisipasif dengan masyarakat, dan melakukan penindakan pelanggaran serta sengketa cepat," jelasnya.