Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun kedua tersangka selama ini telah menggunakan hasil uang curian itu untuk membeli beberapa unit motor yaitu Honda CBR 150 dan Yamaha R15 yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, serta foya-foya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.