Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Congkel Jendela di Tasikmalaya, Bawa Lari Uang Tunai Rp 133 Juta

Rabu 22-11-2023,12:19 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Adapun kedua tersangka selama ini telah menggunakan hasil uang curian itu untuk membeli beberapa unit motor yaitu Honda CBR 150 dan Yamaha R15 yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, serta foya-foya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Kategori :