Ulama Jawa Barat Optimis Undang-Undang Pesantren Bisa Berjalan di Tangan Ganjar
PURWAKARTA, RADARTASIK.COM - Undang-Undang Pesantren masih menjadi problem di kalangan ulama di Indonesia. Meski telah disahkan, namun implementasinya belum merata.
Persoalan itu disampaikan ratusan ulama se-Jawa Barat saat berdialog dengan Calon Presiden 2024, Ganjar Pranowo di Ponpes Al Muhajirin Purwakarta, Jumat 17 November 2023.
Dalam acara yang dihadiri ulama, kiai, ajengan dan pengasuh pondok pesantren dari Jawa Barat dan Jakarta ini, Ganjar menegaskan bahwa Undang-Undang Pesantren telah disahkan.
BACA JUGA:Aksi Peduli Palestina Masih Mengalir, Kemenag Kota Banjar Doa Bersama dan Galang Dana
Sehingga, wajib bagi pemerintah untuk melaksanakan apa yang menjadi amanat konstitusi itu.
"Hari ini saya silaturahmi dengan para ulama se-Jawa Barat, diskusinya masih sama tentang Undang-Undang Pesantren. Saya tadi ditanya komitmennya seperti apa," ujar Ganjar.
"Saya jawab tegas, undang-undangnya sudah ada, tinggal dilaksanakan. Tugas pemerintah mulai bupati-wali kota hingga gubernur wajib melaksanakan, karena telah disumpah," sambungnya yang disambut tepuk tangan ratusan ulama
Namun demikian, terang dia, masih banyak daerah yang belum melaksanakan Undang-Undang Pesantren dan membuat peraturan turunannya.
Ke depan, pemerintah pusat harus mendorong pemerintah daerah melaksanakan itu dan membuat perdanya untuk memberikan kepastian kepada ulama, santri dan insan pesantren.
"Sudah jelas kok, kalau sudah disahkan dan menjadi undang-undang, maka wajib bagi pemerintah untuk melaksanakan. Sederhana saja sebenarnya, tinggal komitmen kita untuk melaksanakan perintah undang-undang," tegasnya.
Selain soal Undang-Undang Pesantren, Ganjar juga berdiskusi banyak hal dengan para ulama se-Jawa Barat terkait pengembangan keagamaan.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menyampaikan bagaimana upayanya dalam memajukan keagamaan dan pondok pesantren di Jawa Tengah.
BACA JUGA:Bangunan Sekolah TK di Tasikmalaya Hampir Ambruk, Warga Ramai-Ramai Lakukan Renovasi