BACA JUGA:DERETAN Kulkas Plus Dispenser dan Serap Bau Tak Sedap dari Polytron, Toshiba, Samsung dan LG
6. Pendaftar memiliki NIDN/NIDK dan bekerja di instansi yang dinaungi oleh Kemdikbudristek.
7. Mahasiswa program doktoral berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT.
Selain itu, pendaftar merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
8. Khusus pendaftar penyandang disabilitas maka harus melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit, melampirkan surat persetujuan dari keluarga yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.
Pendaftar penyandang disabilitas juga diharuskan untuk melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
9. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak berwenang paling lama 6 bulan.
10. Pelamar menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang telah disediakan oleh penyelenggara beasiswa.
11. Pendaftar tidak sedang mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
BACA JUGA:Seorang Nenek di Kota Tasikmalaya Jadi Korban Begal Siang Bolong, Gelang Emas 28 Gram Raib
12. Pendaftar tidak sedang mengajukan, sedang, atau akan menerima beasiswa dari pihak lain.