Setelah Penetapan DCT, KPU Kabupaten Tasikmalaya Minta Partai Politik Turunkan Alat Peraga Kampanye

Jumat 03-11-2023,15:07 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Setelah Penetapan DCT, KPU Kabupaten Tasikmalaya Minta Partai Politik Turunkan Alat Peraga Kampanye

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya meminta semua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tasikmalaya yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq mengatakan, setiap partai politik setelah adanya penetapan dan pengumuman DCT harus menurunkan seluruh APK Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang telah terpasang. Karena ini belum masuk tahapan kampanye. 

"Untuk waktu kampanye kan ada waktunya, jadi saya minta ditrunkan oleh masing-masing partai," paparnya kepada radartasik.com, Jumat 3 November 2023.

BACA JUGA:Jelang Pileg 2024, 4 Bacaleg Gugur saat Penetapan Daftar Calon Tetap di Kabupaten Tasikmalaya

Termasuk pemasangan APK tersebut, dalam kampanye nanti pemasangan sudah ditentukan di beberapa tempat. Artinya tidak bisa sembarangan pemasangannya sepeti saat ini ada di tempel di pohon, dan lainnya. 

"Titik-titik pemasangannya nanti ditentukan untuk APK ini, karena kalau tidak seperti itu akan menjadi dinamika," terang Ade.

Bahkan penentuan lokasi tersebut, sudah ditentukan lokasinya dengan berbeda-beda partai. "Itu dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya gejolak nantinya," tambah dia.

Hal itu, juga sama dengan imbauan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan setiap Partai Politik sudah diingatkan. 

BACA JUGA:5 Cara Make Up Tahan Lama di Musim Pancaroba Agar Tidak Mudah Luntur

"Bahwa setiap APK yang saat ini sudah ada ditertibkan atau di turunkan, karena belum masuk tahapan kampanye," jelas Ade.

Ade berharap, sebelum APK yang saat ini terpasang dan diturunkan oleh Bawaslu, bisa menurunkan masing-masing. "Kalau memang tidak diturunkan, akan diturunkan paksa oleh bawaslu," harapnya.

Kategori :