Pemkab Garut dan Pemprov Jabar Diundang Kemendagri Bahas Masalah Lahan Balai Pelayanan Benih Kentang Cikajang
GARUT, RADARTASIK.COM - Pembangunan sentra produksi cabai yang dibangun di taman Balai Pelayanan Benih Kentang Cikajang, Kabupaten Garut, menua polemik.
Karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hasil ruslah dengan tanah yang sekarang menjadi Pasar Cikajang.
Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mempunyai alasan berkaitan dengan hak tanah tersebut. Karena sertifikat tanahnya masih atas nama Pemkab Garut.
BACA JUGA:Kantongi Cara Matikan Mbappe, Olivier Giroud: Kami Tidak Boleh Takut Menghadapi PSG
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, pada prinsipnya baik Pemprov Jawa Barat dan pihaknya mempunyai alasan masing-masing terkait penggunaan tanah tersebut.
"Memang masing-masing (Pemkab Garut dan Pemprov Jawa Barat, Red) punya alasan yang jelas," paparnya, Rabu 25 Oktober 2023.
Terang dia, jika pemerintah provinsi memiliki alasan karena tanah tersebut sebagai bentuk kompensasi atas pemberian tanah Cibodas yang sekarang jadi Pasar Cikajang, namun pihaknya pun berasalan jika sertifikat tanah tersebut masih atas nama Pemkab Garut.
Walaupun demikian menurut dia sebenarnya tidak ada masalah dalam hal ini yang diibaratkan ayah dengan anaknya saja berkaitan dengan pencatatan.
BACA JUGA:Levy Madinda Bermain Terakhir untuk Persib Lawan PSS Sleman? Ini Penjelasan Pengamat
"Jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah hanya tentang pencatatan saja," terangnya.
Nurdin menambahkan, pihaknya bersama dengan pemerintah provinsi diundang oleh Kemendagri untuk diskusi berkaitan dengan persoalan ini.
"Persoalan ini menyangkut BMD Insya Allah akan dipasilitasi oleh Kemendagri kami dan provinsi diundang biar ada win win solution," tambahnya.
Karena, jelas dia, baik Pemkab maupun Pemprov mempunyai alasan masing-masing sehingga pihaknya meminta vote untuk solusi terbaik untuk permasalah tanah tersebut.
BACA JUGA:Meski Keterbatasan Perangkat, SD di Kabupaten Garut Lakukan ANBK Secara Mandiri